Sejarah
Desa Karya Mulya adalah salah satu desa peralihan dari Transmigrasi menjadi desa defenitif melalui Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kebun Kelapa Sawit PT. PN Nusantara VII Sungai Niru dengan sistem Kredit (Plasma) pada Tahun 1987. Melalui program tersebut PT.PN Nusantara VII membuat areal perkebunan, lahan perumahan dan pekarangan seluas 1.372,5 Ha yang dibagi menjadi tiga bagian yaitu Village VII, Village VIII dan Village IX dengan masing-masing terdiri dari satu Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Program Transmigrasi ini dibagi menjadi dua bagian yang pertama diisi dengan penduduk dari daerah Pulau Jawa dan penduduk lokal (Sugih Waras, Tg Raya, Pagar Agung, Tg Dalam) sebanyak 250 KK, dan Pada Tahun 1988 bagian kedua diisi oleh Anggota TNI dari bali dan Prabumulih sebanyak 60 KK.
Tahun 1987 Pemerintah Pusat mendatangkan penduduk/ masyarakat dari berbagai daerah diwilayah Indonesia yaitu dari Provinsi Jawa Barat (Indramayu, Bandung, Bogor, Subang), Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Penduduk Lokal dari daerah sekitar yang bekerja sama dengan PT.PN VII Sungai Niru, yang tahun itu juga ditunjuklah seorang Kepala Desa sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan menuju desa Persiapan dengan nama Desa Karya Maju. Setelah menjadi desa Defenitif Karya Maju dirubah menjadi Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim.
Tahun 2000 dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah tentang Pemekaran Wilayah, Desa Karya Mulya tergabung dalam wilayah Kota Prabumulih Kecamatan Rambang Kapak Tengah hingga sekarang.